Jamaah Haji GSM- Gema Shafa Marwa 2013
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1434H/2013M.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji khusus
sebanyak 17.000 orang dan besaran BPIH Khusus sebesar USD 8.000 tiap
jamaah. Penetapan kuota haji khusus ditetapkan dalam KMA No. 58 Tahun
2013, sedangkan penetapan besaran biaya penyelenggaran ibadah haji
khusus ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama No. 60 Tahun 2013.
Pemerintah menetapkan minimal Besaran BPIH haji khusus dalam rangka
menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus
oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan SPM (Standar
Pelayanan Minimal). Kementerian Agama meminta kepada PIHK agar
mensosialisasikan kepada jamaah haji khusus untuk melakukan persiapan
pelunasan BPIH.
Pelunasan BPIH haji khusus dimulai sejak tanggal 22 April 2013 sampai
dengan 3 Mei 2013 untuk tahap pertama. Sedangkan periode pelunasan tahap
kedua dimulai sejak tanggal 7 Mei 2013 sampai dengan 14 Mei 2013.
0 komentar:
Posting Komentar