Responsive Banner design
Home » , , , » Pembatasan kouta umrah sa'ban dan ramadhan 1434 H

Pembatasan kouta umrah sa'ban dan ramadhan 1434 H

pembatasan kouta umrah sa'ban dan ramadhan 1434 H
Jakarta: Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengingatkan ribuan jemaah umrah Indonesia terancam gagal berangkat ke Tanah Suci terkait pembatasan kuota umrah dari pemerintah Arab Saudi khususnya pada bulan Syaban dan Ramadhan tahun ini.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad dan Sekjen Himpuh Muharom Ahmad beserta jajaran pengurus lainnya di kantor Himpuh, Jakarta, Selasa (4/6).

Menurut Baluki Ahmad, Himpuh mendapat surat resmi dari Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono pada tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengurangan Kuota Visa Umrah dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Surat itu menyebutkan Kementerian Haji Arab Saudi trlah mengeluarkan kebijakan pengurangan kuota jemaah umrah atau kuota visa umrah pada bulan Syaban dan Ramadhan sekitar 50 persen. Mengingat animo jemaah yang tinggi, Himpuh dan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan yang berakibat pada jemaah umrah maupun PPIU itu sendiri.

"Himpuh berharap masyarakat dan kaum muslim Indonesia dapat memahami kondisi ini, terutama bagi yang telah mendaftar atau yang akan mendaftar umrah namun tidak dapat diberangkatkan.Hal ini bukan ketidak mampuan travel atau PPIU tetapi akibat kebijakan pembatasan kuota umrah pemerintah Arab Saudi tersebut," kata Baluki.

Dari data Himpuh, sejak umrah dimulai pascahaji awal tahun 2013 hingga saat ini telah mencapai 500 ribu jemaah yang terdaftar berangkat. Sedangkan bulan Syaban dan Ramadhan diketahui setiap tahun animo jemaah umrah seluruh dunia meningkat hingga mencapai 3 juta di Tanah Suci. Begitu pun jemaah umrah Indonesia berkisar 50 ribuan lebih pada kedua bulan itu.

Dari aturan baru pemerintah Arab Saudi tersebut, menurut Baluki,jemaah umrah seluruh dunia diberikan kuota umrah sekitar 500 ribu dan Indonesia hanya mendapat kuota 18 ribu orang pada dua bulan tersebut.

Dijelaskan kebijakan Arab Saudi itu, diperkirakan sedang melakukan renovasi pembangunan gedung dan persiapan haji yang lebih baik sehingga meiakukan pembatasan umrah. Untuk itu, kata dia, Himpuh mengimbau PPIU agar agar berhati-hati untuk tidak terburu-buru menyewa hotel dan penerbangan sebelum mendapat kepastian visa yang diperoleh dari provider visa.

Himpuh juga mengimbau masyarakat agar tidak terbujuk iming-iming pada perusahaan atau travel yang menawarkan kepastian pemberangkatan umrah. "Apalagi terhadap travel yang tidak berizin dari Kemenag kami imbau masyarakat hati-hati tidak mudah terbujuk agar tidak merugi nanti," tegas Baluki.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono membenarkan pada tanggal 29 Mei 2013 telah menyurati Himpuh, juga asosiasi haji lainnya, Amphuri dan Asphurindo tentang Pengurangan Kuota Visa Umrah dari Kementerian Haji Arab Saudi.

"Ya benar, Kementerian Haji Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pengurangan kuota jemaah umrah atau kuota visa umrah pada bulan Syaban dan Ramadhan sekitar 50 persen," kata Ahmad Kartono, Selasa (4/6).

Ia mengingatkan agar masyarakat dan PPIU mengantisipasi kebijakan tersebut, khusus kepada masyarakat, Kartono berpesan untuk beribadah umrah pada travel resmi atau PPIU yang memiliki izin Kemenag.

Soal pembatasan jumlah jemaah umrah ia juga senada dengan Himpuh yang memperkirakan 500 ribu orang untuk seluruh dunia dan Indonesia mendapat kuota 18 ribu. Begitu pun alasan pembatasan terkait dengan renovasi dan persiapan haji tahun ini.

Kartono menegaskan PPIU harus mengikuti aturan pemerintah Arab Saudi, menurut dia bagi yang telah mendapat visa adalah PPIU yang berizin Kemenag. "PPIU jangan meniming-iming jemaah memastikan dapat berangkat padahal ada pembatasan kuota umrah Arab Saudi. Begitu pun jemaah mesti berhati-hati dan mencari informasi yang benar ke asosiasi umrah-haji serta kami di Kemenag tentang travel atau PPIU yang resmi dan yang tidak resmi,"cetusnya.

Ia mempersilakan masyarakat untuk membuka situs atau website kemenag:www.kemenag.go.id guna melihat PPIU yang berizin resmi Kemenag.(Syarief Oebaidillah) Metrotvnews.com, 

0 komentar:

Posting Komentar

Social Icons

Pages

HUBUNGI SAYA DI FB

Social Icons