Responsive Banner design
Home » , , , , , , » Hukum dan Sunnah Mencium Hajar Aswad

Hukum dan Sunnah Mencium Hajar Aswad

Mencium Hajar Aswad hukumnya hanyalah sebatas sunnah. Namun, obsesi dari jamaah haji dalam menjalankan sunnah ini begitu menggebu-gebu.

Sebagian mereka bahkan rela berdesak-desakan hingga saling dorong demi melaksanakan sunnah tersebut. Namun, bagaimanakah tata cara mencium Hajar Aswad yang disunnahkan Rasul?

Dalam fiqh, mencium Hajar Aswad disebut dengan istilam. Secara terminologi, istilim diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah yang diajarkan ketika melakukan ibadah haji yang dilak-sanakan dengan cara mencium atau mengusap Hajar Aswad, yang ter-dapat di sisi Ka’bah, ketika melakukan tawaf.

Dari beberapa hadis Nabi yang berkaitan dengan istilam, dapat diketahui bahwa istilam yang disunatkan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kondisi haji yang melakukannya, yaitu:

a. Bagi jamaah haji yang memperoleh kesempatan untuk mendekati Hajar Aswad dapat melakukannya dengan cara mencium dan meletakkan kedua pipi di atasnya. Hal ini diterangkan dalam satu riwayat yang diterima dari Ibnu Umar yang mengatakan sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mendatangi Hajar Aswad dan menciumnya kemudian ia meletakkan kedua pipinya (di atas batu) sambil menangis. Kemudian beliau berkata, “Di sinilah ditumpahkan banyak air mata.” (HR. al-Hakim).

b. Bagi jamaah haji yang tidak bisa meletakkan kedua pipinya di atas Hajar Aswad, cukup dengan mencium saja dan menundukkan kepala kepadanya sebagaimana isyarat penghormatan. Hal ini dipahami dari riwayat yang diterima dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

“Ibnu Abbas mencium Hajar Aswad dan menundukkan kepala kepadanya.” (HR. Al- Hakim dan Muslim).

c. Bagi Jamaah haji yang tidak memperoleh kesempatan dapat melakukannya dengan mengusapnya dengan tangan, kemudian mencium tangan tersebut sebagaimana ini dipahami dari riwayat yang diterima dari Nafi’;

“Aku melihat Umar Ibn al-Khatab mengusap Hajar Aswad dengan tangannya kemudian ia mencium tangannya berkata; "Aku tidak pernah meninggalkannya sejak aku melihat Rasul SAW melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

d. Bagi jamaah haji yang tidak sempat menciumnya, cukup dengan cara mengusapkan tongkat dan kemudian mencium tongkatnya. seperti diterangkan dalam riwayat dari Abi Thufail yang berkata;

“Aku melihat Rasulullah SAW tawwaf di Baitullah dan mengusap Hajar Aswad dengan tongkatnya kemudian mencium tongkatnya' (HR. Muslim).

e. Bagi jamaah haji yang tidak sanggup melaksanakan dengan cara- cara yang disebut di atas cukup dengan melambaikan tangan ke arahnya lalu mengecup tangan sambil terus berjalan dan membaca takbir. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis berikut:

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW berkata kepada Umar, “Hai Umar engkau adalah seorang yang kuat, jangan engkau berdesak-desakan untuk mendekati Hajar Aswad lalu kamu menyakiti yang lema h. Jika kamu memperoleh kesempatan maka ciumlah Hajar aswad itu. Jika tidak, cukup dengan takbir dan terus berjalan." (HR. Al-Syafi’i).

Namun demikian pelaksanaan yang Iebih utama ialah dengan cara yang pertama, namun harus diperhatikan, janganlah berdesak-desakan yang mengakibatkan orang-orang yang terluka fisiknya atau teraniaya. Maka dengan sendirinya keutamaan cara yang pertama itu tidak lagi beriaku.

Menghindari berdesak-desakan mendekati Hajar Aswad Iebih baik dari menciumnya dan melakukannya dengan cara lain yang dianjurkan. Istilam cukup dilakukan pada putaran pertama ketika melaksanakan tawaf, tetapi jika mungkin, dilakukan pada setiap putaran.

www.gsmhajiumroh.com

0 komentar:

Posting Komentar

Social Icons

Pages

HUBUNGI SAYA DI FB

Social Icons